JAKARTA - Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) M Idris Froyote Sihite mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. KPK belum menerima alasan ketidakhadiran Idris Sihite.
Sedianya, Idris Sihite dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi manipulasi dana Tunjangan Kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Terkait Plh Dirjen Minerba apakah hari jadi datang atau tidak, hari ini memang terjadwal dimintai keterangan, tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
KPK bakal segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Idris Sihite. KPK berharap Idris dapat kooperatif memenuhi panggilan berikutnya. Sebab, keterangan Idris dibutuhkan untuk mempercepat kelengkapan berkas penyidikan perkara ini.
"Tentunya nanti kami akan lakukan pemanggilan ulang agar ybs juga bisa hadir, karena mungkin hari ini ada kegiatan, kita tunggu," pungkasnya.