Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, WN Uzbekistan tampak berperawakan tinggi dengan rambut pirang yang terurai. Sementara Sedangkan WN Maroko tampak tak jauh beda seperti orang Indonesia umumnya.
"Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)