Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anas Urbaningrum Segera Bebas dari Lapas Sukamiskin Usai Masa Tahanan Dipotong 6 Bulan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Jum'at, 31 Maret 2023 |08:12 WIB
Anas Urbaningrum Segera Bebas dari Lapas Sukamiskin Usai Masa Tahanan Dipotong 6 Bulan
Anas Urbaningrum/Foto: Okezone
A
A
A

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Anas dengan hukuman 8 tahun penjara. Pada tahap banding, hukumannya dipotong menjadi 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Adalah Artidjo Alkostar, ketua majelis hakim kasasi yang menjatuhkan hukuman itu.

Atas kasasi tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan PK pada Mei 2018. Pada bulan yang sama, Artidjo Alkostar pensiun sebagai hakim MA. Meski PK sudah diajukan sejak Mei 2018, MA baru mengeluarkan putusan pada 30 September 2020.

Dalam vonisnya, MA mengabulkan PK Anas Urbaningrum. MA memotong hukuman Anas Urbaningrum selama 6 tahun sehingga dia hanya menjalani pidana 8 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement