Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Satgas Antimafia Umrah Buka Hotline Pengaduan Jamaah Korban Penipuan

Erfan Maruf , Jurnalis-Sabtu, 01 April 2023 |05:30 WIB
Satgas Antimafia Umrah Buka Hotline Pengaduan Jamaah Korban Penipuan
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Menurut Hengki, penyelidikan dengan TPPU ini dilakukan karena melihat banyaknya korban jemaah sekitar 500 orang dengan total kerugian mencapai hampir Rp100 miliar dari harta uang berupa Rp91 miliar ditambah sejumlah harta benda lainnya.

"Hasil pendalaman kami modus PT Naila ini, perlu diwaspadai, karena hasil perhitungan penyidik dari LP yang ada mendekati atau lebih Rp100 miliar dihitung dengan aset," tuturnya.

Atas dampak besar yang dilakukan oleh tiga tersangka yakni Mahfudz Abdulah, Halijah Amin (istri Mahfudz) serta Hermansyah (direktur PT Naila Syafaah Wisata Mandiri). Terlebih, Mahfudz yang merupakan seorang residivis atas kasus yang sama.

Membuat, Hengki memerintahkan pihaknya akan menjerat Mahfudz dan dua tersangka lainnya dengan pasal yang lebih berat agar bisa memberikan efek jera ke para pelaku.

"Oleh karenanya Polda Metro Jaya bertekad, kita akan memberikan efek deterrent, efek jera kepada para pelaku-pelaku ini, karena sekali lagi yang bersangkutan ini adalah residivis. Ternyata masih tidak kapok mengulangi, hanya dihukum delapan bulan," ujarnya.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Khusus Mahfudz, juga dijerat Pasal 486 KUHP.

"Di mana ancaman maksimal adalah 10 tahun dan juga denda Rp10 miliar," ucap Hengki.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement