Dengan keadaan yang semakin dimanfaatkan oleh pelaku, sehingga pada Sabtu 18 Maret 2023 siang, Kades tersebut langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan.
Pelaku dilaporkan atas tindakan pemerasan/pengancaman di dunia siber diatur di dalam Pasal 27 Ayat (4) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Diketahui, beberapa warga di Kepulauan Nias juga telah menjadi korban kejahatan yang serupa, dengan modus yang sama. Keresahan masyarakat ini terungkap dari akun media sosial yang mereka posting.
(Arief Setyadi )