Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abaikan Surat Kapolri, KPK Tunjuk Jaksa Ronald Jadi Plt Direktur Penyelidikan Gantikan Brigjen Endar

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |13:45 WIB
Abaikan Surat Kapolri, KPK Tunjuk Jaksa Ronald Jadi Plt Direktur Penyelidikan Gantikan Brigjen Endar
Brigjen Endar Priantoro/MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Agung (Kejagung), Roland F Worotikan ditunjuk untuk mengisi jabatan baru di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Roland dipercaya untuk mengisi jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) menggantikan Brigjen Pol Endar Priantoro.

"Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari korsup (Koordinasi dan Supervisi)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

KPK tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Pol Endar Priantoro. Endar kemudian dipulangkan ke kesatuan asalnya yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sementara Ronald Worotikan, merupakan jaksa yang kerap menyidangkan berbagai kasus korupsi di KPK. Sebelum menjabat sebagai Plt Dirlidik, Ronald Worotikan bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik).

Komisi antirasuah ini juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke Korps asalnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). KPK juga telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement