JAKARTA - Sebanyak ratusan warga negara asing (WNA) dideportasi dari Indonesia. WNA itu dideportasi lantaran tidak menaati aturan hingga sering berbuat onar.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, sepanjang Januari-Maret 2023, Ditjen Imigrasi telah mendeportasi 620 WNA nakal dari Indonesia. Itu termasuk WNA yang berbuat onar di Bali.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," ujar Silmy dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Ia melanjutkan, ratusan WNA itu diusir karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, hingga tidak mematuhi peraturan di Indonesia.
"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," tuturnya.
Karena itu, Silmy membantah Imigrasi tutup mata dengan WNA yang bermasalah. Sebagai Dirjen Imigrasi, ia terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang berulah di Indonesia.
"Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat," ujarnya.