Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

620 WNA Dideportasi dari Indonesia Gara-Gara Salah Gunakan Visa hingga Berbuat Onar

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 03 April 2023 |20:05 WIB
620 WNA Dideportasi dari Indonesia Gara-Gara Salah Gunakan Visa hingga Berbuat Onar
Dirjen Imigrasi Silmy Karim. (Dok MPI)
A
A
A

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi menjalin sinergi lintas kementerian/lembaga untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan

bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement