"Barang bukti satu buah sajam jenis celurit, satu batang petasan kembang api dan lima sepeda motor berbagai jenis," ungkapnya.
Adapun kedelapan remaja yang teridentifikasi ialah AF (23), MRS (22), MI (16), FF (18), DI (17), TI (16), IW (17) dan AR (15). Seluruhnya dibopong ke Mapolsek Bantargebang untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan serupa.
“Untuk kepemilikan sajam masih dalam proses penyelidikan,” tutupnya.
(Awaludin)