JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Laporannya tersebut berkaitan dengan pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.
"Ya sudah diterima dan masih dipelajari," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada unsur pelanggaran etik dalam pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya. Dewas masih akan mempelajari laporan dari Brigjen Endar.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," kata Syamsuddin Haris dikonfirmasi terpisah.
Sekadar diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar meyebut Dewas telah menerima aduannya tersebut.