JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro rampung melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Endar tersebut berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.
Endar mengaku sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Berikut sejumlah faktanya:
1. Brigjen Endar Beberkan Kronologi ke Dewas KPK
Endar menceritakan kronologis pencopotan dirinya sebagai Dir Lidik KPK hingga dipulangkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Laporan tersebut, kata Endar, kemudian diterima Dewas.
"Sudah diterima oleh dewas dan saya juga tadi menceritakan tentang peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas sebagai bahan informasi awal," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Endar kemudian menunjukkan surat penerimaan laporannya di Dewas. Ia memastikan bahwa aduannya tersebut telah diterima Dewas. Ke depan, Endar tinggal menunggu proses di Dewas.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," terangnya.
2. Brigjen Endar Serahkan Setumpuk Dokumen ke Dewas
Brigjen Endar menyerahkan setumpuk dokumen ke Dewas berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK. Jika dibutuhkan dokumen lain, Endar mengaku siap untuk menyiapkannya.
"Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas, mungkin dalam perjalanannya ada dokumen yang lain nanti kita," ucapnya.