Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Pengadilan Swedia Izinkan Aksi Pembakaran Alquran

Tim Okezone , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |05:02 WIB
5 Fakta Pengadilan Swedia Izinkan Aksi Pembakaran Alquran
Rasmus Paludan melakukan aksi pembakaran Alquran (Foto: Reuters)
A
A
A

STOCKHOLM - Aksi pembakaran Alquran di Swedia menuai kecaman dunia. Bahkan, sebelumnya polisi Swedia telah menolak memberikan izin kepada aktivis anti-Islam untuk membakar Alquran di depan kedutaan Turki di Stockholm. 

Terkini, Pengadilan Swedia telah membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua tindakan pembakaran Alquran yang dijadwalkan.

Berikut fakta-faktanya:

1. Keputusan Polisi Dibatalkan Pengadilan 

Pengadilan Swedia beralasan bahwa masalah risiko keamanan tidak cukup untuk membatasi tindakan yang dianggap tidak pantas dan provokatif, terutama di kalangan Muslim dan orang beriman lainnya.

Pengadilan Swedia telah membatalkan keputusan polisi untuk melarang dua tindakan pembakaran Alquran yang dijadwalkan.

"Otoritas polisi tidak memiliki dukungan yang cukup untuk keputusannya," kata hakim Eva-Lotta Hedin dalam sebuah pernyataan pada Selasa 4 April 2023 merujuk pada protes yang direncanakan di luar kedutaan Turki dan Irak di Stockholm.

2. Sebanyak 51 Persen Warga Swedia Dukung Larangan Pembakaran Alquran

Pelarangan aksi pembakaran Alquran dan kitab suci lainnya sedianya mendapat dukungan 51 persen warga Swedia. Namun, hal itu tak menyurutkan pengadilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement