JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro rampung melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Endar tersebut berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK.
Endar mengaku sempat bertemu dengan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean. Berikut sejumlah faktanya:
1. Brigjen Endar Beberkan Kronologi ke Dewas KPK
Endar menceritakan kronologis pencopotan dirinya sebagai Dir Lidik KPK hingga dipulangkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Laporan tersebut, kata Endar, kemudian diterima Dewas.
"Sudah diterima oleh dewas dan saya juga tadi menceritakan tentang peristiwanya sedikit dengan Ketua Dewas sebagai bahan informasi awal," kata Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023).
Endar kemudian menunjukkan surat penerimaan laporannya di Dewas. Ia memastikan bahwa aduannya tersebut telah diterima Dewas. Ke depan, Endar tinggal menunggu proses di Dewas.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," terangnya.
2. Brigjen Endar Serahkan Setumpuk Dokumen ke Dewas
Brigjen Endar menyerahkan setumpuk dokumen ke Dewas berkaitan dengan pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Dir Lidik KPK. Jika dibutuhkan dokumen lain, Endar mengaku siap untuk menyiapkannya.
"Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke dewas, mungkin dalam perjalanannya ada dokumen yang lain nanti kita," ucapnya.
3. Dewas KPK Pelajari Laporan Brigjen Endar
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Brigjen Endar Priantoro. Laporannya tersebut berkaitan dengan pencopotan Brigjen Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik) KPK. Cerita Brigjen Endar Langsung Menghadap Kapolri Usai Dicopot sebagai Direktur Lidik KPK
"Ya sudah diterima dan masih dipelajari," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat dikonfirmasi, Selasa (4/4/2023).
Sementara itu, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah ada unsur pelanggaran etik dalam pemberhentian Brigjen Endar dari jabatannya. Dewas masih akan mempelajari laporan dari Brigjen Endar.
"Dewas akan mempelajari laporan pengaduan dari Pak Endar," kata Syamsuddin Haris dikonfirmasi terpisah.
4. Brigjen Endar Langsung Menghadap Kapolri
Setelah mengetahui adanya SK pemberhentian tersebut, Endar langsung melapor ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebab, pemberhentian tersebut tidak sejalan dengan surat usulan yang telah dikirimkan Kapolri ke pimpinan KPK sebelumnya.
"Ya setelah itu saya melaporkan (ke Kapolri)," kata Endar.
Endar mengaku bingung atas diterbitkannya SK pemberhentian dia sebagai Dir Lidik KPK. Sebab, Kapolri telah menginstruksikan Endar untuk kembali bertugas sebagai Dir Lidik KPK. Surat tersebut telah dikirim ke pimpinan KPK pada 29 Maret 2023.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.