JAKARTA - Surat tuntutan atas anak AG dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun anak AG dituntut oleh Jaksa selama 4 tahun penjara.
BACA JUGA:
"Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi saat pada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Jaksa menilai anak AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.
"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," tuturnya.