Iqbal menjelaskan, adapun modus yang digunakan adalah menjual bahan baku, menjual petasan dan bahan petasan secara sembunyi-sembunyi dan menjual secara online.
“Motif mereka ekonomi, untuk mencari keuntungan terkait dengan kebiasaan masyarakat dalam menyambut bulan Ramadhan,” jelas dia.
Adapun pasal yang disangkakan yakni UU Darurat No.12 Tahun 1951. Pasal 1 Ayat (1), Tipiring terkait Perda masing-masing daerah dan UU Bunga Api 1932 (LN 1932 NO.143, terakhir diubah dengan LN 1933, NO.9).
(Fakhrizal Fakhri )