Namun, kantor kejaksaan mengklaim bahwa Keuskupan Agung Maryland gagal melaksanakan reformasi yang dibutuhkan secara penuh. Misalnya, Keuskupan gagal mencantumkan secara publik semua pelaku yang diketahuinya dan mengizinkan beberapa untuk pensiun dengan uang pensiun, daripada digulingkan.
Laporan tersebut merekomendasikan penghapusan undang-undang pembatasan Maryland untuk klaim pelecehan seksual masa kanak-kanak, yang memungkinkan para korban untuk mengajukan tuntutan hukum perdata atas kerugian mereka. Anggota parlemen negara bagian mengesahkan undang-undang tersebut pada Rabu, menyetujui RUU yang akan mengakhiri pembatasan saat ini yang melarang korban untuk menuntut setelah mereka mencapai usia 38 tahun.
(Rahman Asmardika)