Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Tak Hukum Said Abdullah Usai Viral Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep, Ada Apa?

Irfan Maulana , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |14:53 WIB
Bawaslu Tak Hukum Said Abdullah Usai Viral Amplop Berlogo PDIP di Masjid Sumenep, Ada Apa?
Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI tidak menemukan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dalam peristiwa bagi-bagi amplop berlogo PDIP dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah. Sehingga, Bawaslu RI tidak bisa menjatuhkan sanksi.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum pada Bawaslu Totok Haryono mengatakan, pihaknya menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu. Ada beberapa alasan Bawaslu menganggap bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran.

Secara hukum, kata dia, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum," katanya saat konferensi pers di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, (6/4/2023).

"Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,"sambungnya.

Totok melanjutkan, dengan pertimbangan tersebut peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.

Sementara, Said Abdullah bukan merupakan kandidat atau calon apapun dalam Pemilu 2024, meskipun saat ini dia sebagai pengurus atau anggota PDIP dan DPR RI,

Pasalnya, tahapan Pemilu belum memasuki tahapan pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

Dari hasil pemeriksaan Bawaslu RI, Said Abdullah telah membagikan amplop isi uang dengan logo PDIP itu hampir setiap tahun dengan dalih zakat.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement