Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asyik Nongkrong di Teras Rumah, Pengedar Sabu Ini Disergap Polisi

Ramli Nurawang , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |12:26 WIB
Asyik Nongkrong di Teras Rumah, Pengedar Sabu Ini Disergap Polisi
Tersangka diamankan polisi saat asyik nongkrong di depan rumah/Foto: Ramli Nurawang
A
A
A

Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Timur guna penegakan hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement