Menurut Amri, unsur perencanaan dari kejahatan yang bermotifkan sakit hati itu begitu kuat. Hal itu yang membuat pelaku berpotensi terancam dijatuhi hukuman mati.
Seiring pelimpahan berkas perkara, saat ini Mustakim dititipkan ke Lapas II B Tulungagung. Dalam waktu dekat, kata Amri perkara pembunuhan segera disidangkan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.