Ia kembali tak hadir dan justru meminta jadwal ulang kembali.
3. KPK Minta Dito Kooperatif
KPK meminta Dito untuk kooperatif atas panggilan KPK guna menguak kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
"KPK mengingatkan yang bersangkutan komitmen dan kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan tim penyidik yang suratnya segera disampaikan," ujar Ali.
4. Dito Terancam Dijemput Paksa
KPK mengancam akan menjemput paksa Dito Mahendra jika kembali mangkir pada panggilan ulang pemeriksaan.
KPK berwenang menjemput paksa Dito Mahendra sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.