BANDARLAMPUNG - Polda Lampung berhasil menangkap 2 pelaku pemalsuan dan penggelapan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kedua pelaku, yaitu IBM dan DN merupakan warga Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Jadi tersangka IBM ini memalsukan tanda tangan korban Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan," katanya, Jumat (7/4/2023).
Ia melanjutkan, surat yang dipalsukan digunakan pelaku DN untuk mencairkan uang ganti kerugian atas tanah milik Masroh.
Setelah uang ganti rugi sejumlah Rp657 juta itu cair, para pelaku tidak menyerahkan semua uang tersebut kepada Masroh.
"Pelaku ini tidak memberikan semua uang ganti rugi, pelaku hanya memberikan Rp200 juta. Sisanya Rp457 juta dipakai untuk keperluan pribadi," ucapnya.
Akibat peristiwa itu, korban melaporkan hal ini ke polisi.