"Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.