Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Ganti Rugi Lahan Rp657 Juta, 2 Pelaku Ditangkap
Palsukan tanda tangan untuk pencairan ganti rugi lahan ratusan juta, 2 pelaku ditangkap. (MPI)
Share
https://news.okezone.com/read/2023/04/07/340/2794837/palsukan-tanda-tangan-untuk-pencairan-ganti-rugi-lahan-rp657-juta-2-pelaku-ditangkap
"Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)