Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Ganti Rugi Lahan Rp657 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2023 |13:34 WIB
Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Ganti Rugi Lahan Rp657 Juta, 2 Pelaku Ditangkap
Palsukan tanda tangan untuk pencairan ganti rugi lahan ratusan juta, 2 pelaku ditangkap. (MPI)
A
A
A

"Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement