Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Ganti Rugi Lahan Rp657 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 07 April 2023 |13:34 WIB
Palsukan Tanda Tangan untuk Pencairan Ganti Rugi Lahan Rp657 Juta, 2 Pelaku Ditangkap
Palsukan tanda tangan untuk pencairan ganti rugi lahan ratusan juta, 2 pelaku ditangkap. (MPI)
A
A
A

"Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan," tuturnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement