Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Amanat Sultan Hamengku Buwono IX Sikapi Proklamasi: Yogyakarta Bagian dari RI

Amelia Hermawan , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |03:01 WIB
3 Amanat Sultan Hamengku Buwono IX Sikapi Proklamasi: Yogyakarta Bagian dari RI
Sultan Hamengku Buwono IX (Foto: Dok Istimewa)
A
A
A

Surat pernyataan tersebut mendapatkan respon positif dari pemerintah pusat. Pada 6 September 1945, dua utusan dari pemerintah, A.A. Maramis dan Santoso datang ke Yogyakarta untuk menyampaikan piagam penetapan mengenai kedudukan Yogyakarta dalam lingkungan Republik Indonesia. Dalam piagam tersebut menyatakan bahwa

Kami Presiden Republik Indonesia, menetapkan:

Ingkang Sinuwun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang kaping IX ing Ngayogyakarta Hadiningrat, pada kedudukannya, dengan kepercayaan bahwa Sri Paduka Kanjeng Sultan akan mencurahkan segala pikiran, tenaga, jiwa, dan raga untuk keselamatan daerah Yogyakarta sebagai bagian Republik Indonesia.

Jakarta, 19 Agustus 1945 Presiden Republik Indonesia

ttd

Soekarno

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement