Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Desak Jaksa Ajukan Banding

Dimas Choirul , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |01:32 WIB
AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Desak Jaksa Ajukan Banding
Pengacara keluarga David Ozora, Melisa Anggraini. (MPI/Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara keluarga David Ozora, Melisa Anggraini, menghormati vonis selama 3,5 tahun penjara di LPKA terhadap anak AG. Namun, pihaknya meminta jaksa mengajukan banding lantaran hukuman terhadap AG dianggap belum maksimal.

"Kuasa Hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan hakim tunggal. Namun, kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melisa melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, putusan hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa yakni hukuman selama 4 tahun. Dari seluruh pertimbangan yang disampaikan, hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat AG terhadap David. AG juga terbukti melakukan turut serta dan bekerjasama menimbulkan penganiayaan berat.

"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa. Kami harap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah- tengah kehidupan bermasyarakat," tuturnya.

Melisa menambahkan, dalam putusannya itu, hakim hakim tunggal menyatakan seluruh unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat terencana dengan turut serta terpenuhi secara sempurna, dan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh anak berkonflik hukum AG.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement