Lantaran dendam terhadap korban, para pelaku mendatangi korban di tempat kost dan langsung aniaya korban dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban bersimbah darah dan dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.
Sugeng menegaskan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
"Para pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang - undang yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.
(Arief Setyadi )