Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dendam Membara, 3 Pria Bunuh Seorang Pemuda di Manado

Arther Loupatty , Jurnalis-Selasa, 11 April 2023 |06:02 WIB
Dendam Membara, 3 Pria Bunuh Seorang Pemuda di Manado
Polisi menangkap pelaku pembunuhan di Manado (Foto: Arther Loupatty)
A
A
A

Lantaran dendam terhadap korban, para pelaku mendatangi korban di tempat kost dan langsung aniaya korban dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban bersimbah darah dan dilarikan ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Sugeng menegaskan, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

"Para pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang - undang yang berlaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement