Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Turis Inggris Ngamuk ke Tukang Cukur di Malaysia, Diminta Bayar Potong Rambut 3 Kali Harga Normal

Muhammad Fadli Rizal , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |14:47 WIB
Turis Inggris Ngamuk ke Tukang Cukur di Malaysia, Diminta Bayar Potong Rambut 3 Kali Harga Normal
Ilustrasi (Foto Freepik)
A
A
A

MALAYSIA - Viral video di media sosial TikTok yang menceritakan pasangan dari Inggris bertengkar dengan tukang cukur setelah ditagih RM120 atau setara dengan Rp400 ribu untuk potong rambut.

Menurut para turis, penduduk setempat kemudian memberitahu mereka bahwa potongan rambut di Malaysia seharusnya paling mahal RM50.

Dalam video yang telah ditonton lebih dari 700.000 kali, tukang cukur terlihat menjelaskan bahwa ada potongan rambut murah untuk penduduk lokal tetapi tidak di daerah yang pernah dikunjungi turis.

 BACA JUGA:

The New Straits Times (NST) melaporkan Menteri KPDN Salahuddin Ayub mengatakan bahwa pejabat dari kementerian telah diinstruksikan untuk menyelidiki tuduhan tersebut.

“Ketika saya mengetahui ada turis asing yang harus membayar RM120 untuk potong rambut, saya langsung memerintahkan petugas untuk menyelidiki," ujar Salahuddin pada Selasa (11/4/2023).

"Kalau benar, mari kita pastikan bahwa mereka yang terlibat akan ditindak tegas. Tidak hanya mereka mengenakan biaya yang berlebihan, tetapi tindakan itu mencoreng nama baik Malaysia. Sebagai tujuan wisata, kita harus menawarkan pelayanan terbaik dan harga yang wajar," kata Salahuddin seperti dikutip NST.

Salahuddin juga menekankan bahwa bisnis tidak boleh memanfaatkan situasi apa pun untuk "menghasilkan keuntungan berlebihan".

“Kami terus menyarankan bahwa semua pedagang harus mematuhi dan memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada orang Malaysia atau orang asing harus masuk akal, dan tidak membebankan biaya berlebihan atau mengambil kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan,” katanya kepada wartawan, menurut Bernama.

Dia menambahkan, jika tuduhan itu benar, tindakan tegas akan diambil berdasarkan Undang-Undang Kontrol Harga dan Anti-Pencatutan 2011. Berdasarkan undang-undang tersebut, mengambil keuntungan berlebihan atas barang atau jasa merupakan pelanggaran.

 BACA JUGA:

Menurut kementerian, jika terbukti bersalah, individu dapat dikenakan denda tidak melebihi RM100.000 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari tiga tahun atau keduanya untuk pelanggaran pertama.

Untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya, individu dapat dikenakan denda tidak lebih dari RM250,000 atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau keduanya.

( Muhammad Fadli Rizal)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement