DENPASAR - Dua pegawai dinas perhubungan ditangkap tim saber Pungli Polda Bali. Kedua aparat negara itu ditangkap saat melakukan pungutan liar di jembatan timbang Cekik, Gilimanuk, Jembrana.
Kedua tersangka yaitu Gusti Putu Nurbawa (44) dan Ida Bagus Ratu Suputra (47).
BACA JUGA:
"Sasarannya adalah para sopir truk yang memuat angkutan melebihi tonase," kata Ketua Tim Satuan Saber Pungli Bali Kombes Pol Arief Prapto Santoso dalam jumpa pers, Rabu (12/4/2023).
Dia menjelaskan, Nurbawa merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan. Sedangkan Suputra berstatus pegawai kontrak Kemenhub.
BACA JUGA:
Keduanya ditangkap di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Jembatan Timbang Cekik, Selasa (11/4/2023) dinihari.
Modusnya, tersangka yang saat itu bertugas sekitar pukuk 03.45 Wita mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau surat KIR setiap kendaraan yang melintasi jembatan timbang.
Setelah itu, sopir kemudian diarahkan ke areal parkir. Beberapa lama kemudian, sopir atau kernet diarahkan untuk mengambil sendiri KIR kendaraannya di ruang penindakan UPPKB.
Di ruangan itu, setiap sopir atau kernet dimintai sejumlah nominal uang dengan dalih supaya tidak dilakukan tindakan tilang.
Kedua tersangka ditangkap anggota Tim Saber yang saat itu menyamar sebagai kernet truk. "Anggota awalnya diminta uang lalu diberikan Rp20 ribu. Akan tetapi ditolak dan diminta untuk ditambah lagi menjadi Rp 30 ribu. Uang itu lalu dimasukkan tersangka ke dalam laci meja," ungkap Arief.
Dari hasil penggeledahan di laci meja, ditemukan uang tunai sebanyak Rp 4.578.000. Kemudian tas pinggang berisi uang tunai Rp450.000 milik Suputra dan uang tunai yang diikat karet gelang sejumlah Rp 2.200.000 yang ditemukan dalam kotak dashboard mobil Honda Jazz Nopol DK 1748 CV milik Nurbawa.
"Total jumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 7.228.000, sembilan buku KIR, tujuh lembar dan tiga lembar bukti pelanggaran lalu lintas jalan tertentu," papar Arief.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. "Ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya.
(Nanda Aria)