Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Dalami Laporan Brigjen Endar terhadap Sekjen KPK

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |12:42 WIB
 Polisi Dalami Laporan Brigjen Endar terhadap Sekjen KPK
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu (foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal mendalami laporan Brigjen Endar Priantoro yang melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pokok perkara yang dilaporkan. Yakni dalam hal ini penyalahgunaan wewenang atau jabatan terkait pencopotan Brigjen Endar.

"Terkait laporan tersebut akan ditelaah lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya dan mempelajari peristiwa yang dilaporkan serta kaitan pelapornya dengan peristiwa tersebut," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Rabu (12/4/2023).

Sebagai informasi, laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum Brigjen Endar, Rakhmat Mulyana mengatakan Sekjen KPK dan Karo SDM dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan. Pihaknya menilai pencopotan Brigjen Endar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Rakhmat menuturkan, dalam surat keputusan pencopotan Brigjen Endar tidak disebutkan secara gamblang alasan pencopotan. Selain itu, pencopotan tersebut juga bertentangan dengan surat Kapolri tentang perpanjangan masa penugasan Brigjen Endar di KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement