Polisi pun langsung mendatangi lokasi dan menginterogasi Aceng setelah warga berhasil mengamankan. Belakangan terungkap juga bahwa Aceng telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan dasar Surat DAFTAR PENCARIAN ORANG Nomor : 62 / VI / 2022 / Sek. Bks Timur tanggal 22 Juni 2022.
“Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Bekasi Timur untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.