Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan menggerbek lokasi yang dituju, serta berhasil mengamankan kedua ABG yang sedang menjalankan prostitusi online tersebut. Dari keduanya polisi berhasil mengamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,3 juta.
“Keduanya kini sudah kita amankan di Mapolres OKUT guna menyidikan lebih lanjut, dan apakah masih ada lagi jaringan terhadap prostitusi online ini,” jelasnya.
Pelaku bisa dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007.
(Awaludin)