Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kakanwil BPN Riau Segera Diseret ke Meja Hijau

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 14 April 2023 |07:48 WIB
 Terjerat Kasus Korupsi, Eks Kakanwil BPN Riau Segera Diseret ke Meja Hijau
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan M Syahrir, terdakwa kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jaksa KPK Rio Frandy, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa M. Syahrir ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Jumat (14/4/2023).

Dengan pelimpahan itu, Ali berkata, status penahanan eks Kepala Kakanwil BPN Riau itu telah beralih ke Pengadilan Tipikor.

"Terkait jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa, masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor," terang Ali.

Sebelumnya, KPK menjerat Syahrir dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Dalam perkara itu, M Syahrir diduga pernah meminta uang Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memuluskan pengurusan HGU.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement