JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset Lukas Enembe, tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta yang disita yakni berupa tanah seluas ribuan meter persegi dan hotel.
"Betul, tim penyidik KPK dalam perkara tersangka LE (Lukas Enembe) telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang diatasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
Adapun nilai aset yang disita itu senilaj puluhan miliar rupiah. "Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 miliar," ujarnya.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono.
Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.