Diketahui, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan (Menkeu) terkait temuan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut mengatakan bahwa pihaknya membentuk Satgas Supervisi untuk mengawal penegakan hukum atas temuan tersebut.
Hal ini menjadi kesimpulan rapat Komite TPPU pada 4 April, 6 April, 8 April, 9 April dan 10 April 2023. Sehingga, pihaknya akan terus menindak lanjuti temuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan bekerja sama dengan PPATK dan APH,” kata Mahfud dalam RDP bersama Menkeu Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.