Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil Toyota Avanza nomor dengan nomor polisi B 1164 EFY warna Hitam beserta BPKB, satu ponsel, satu mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi D 1317 AIZ warna putih, satu mobil Toyota Ayla dengan nomor polisi F 1646 YJ warna Hitam.
"Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.