Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil Toyota Avanza nomor dengan nomor polisi B 1164 EFY warna Hitam beserta BPKB, satu ponsel, satu mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi D 1317 AIZ warna putih, satu mobil Toyota Ayla dengan nomor polisi F 1646 YJ warna Hitam.
"Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)