Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Ajukan Ganti Rugi, Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual di Cilincing Ditunda

Irfan Maulana , Jurnalis-Selasa, 18 April 2023 |15:46 WIB
RPA Perindo Ajukan Ganti Rugi, Sidang Tuntutan Kasus Pelecehan Seksual di Cilincing Ditunda
RPA Perindo minta pelaku pelecehan dituntut ganti rugi/Foto: Irfan Maulana
A
A
A

 

JAKARTA - Sidang beragendakan penuntutan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh bocah berinisial AY (4) dan NY (5) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) ditunda.

Hal ini dikarenakan, Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi korban meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasukkan ganti rugi atau restitusi dalam tuntutannya.

 BACA JUGA:

Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina ganti rugi tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru.

"RPA Partai Perindo memperjuangkan UU TPKS yang baru yakni harus ada ganti rugi kami tekankan bawah poin ganti rugi ini harus dimasukkan dalam tuntutan JPU," ujarnya usai sidang, Selasa, (18/4/2023).

 BACA JUGA:

Dia mengatakan restitusi itu merupakan hasil koordinasi RPA Partai Perindo dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam sidang, RPA Partai Perindo tidak bisa menyertakan dokumen restitusi itu, lantaran masih disusun oleh LPSK.

"Itu dalam proses sehingga ada penundaan yang harus dibacakan, karena RPA sebagai pelopor dari pada perjuangan perempuan dan anak untuk bagaimana mendapatkan kepastian hukum yang maksimal lewat UU TPKS yang baru dan korban dipulihkan dan terdakwa harus mendapatkan hukum yang maksimal itu kami perjuangkan," jelas Jennie.

Total restitusi hasil perhitungan LPSK dan RPA Partai Perindo yakni Rp 30 juta per korban. Kata Jennie, perhitungan itu berdasarkan pengeluaran dan kerugian yang dialami korban.

"Seperti misalnya mereka harus visum itu kan perlu dana lapor polisi banyak hal yang diperhitungkan, bagaimana anak itu dipulihkan," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement