Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gaduh Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Temui Kapolri

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 19 April 2023 |08:31 WIB
Gaduh Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Temui Kapolri
Ketua KPK bertemu Kapolri
A
A
A

 

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Minggu, 16 April 2023.

Pertemuan antara kedua pimpinan institusi tersebut berlangsung di rumah jabatan Kapolri selama sekira satu jam.

 BACA JUGA:

Pertemuan tersebut terjadi sesaat setelah adanya polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pencopotan jabatan Brigjen Endar menuai perdebatan antara KPK dengan Polri.

KPK sebelumnya bersikukuh mencopot jabatan hingga mengembalikan Brigjen Endar ke Polri. Sementara Polri, telah mengusulkan perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.

Namun tidak diketahui secara pasti apa yang dibahas dalam pertemuan tersebut, tapi Firli memastikan bahwa KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama dalam segi pemberantasan korupsi. Firli tak menjelaskan soal polemik pencopotan jabatan Endar.

"KPK dan Polri memiliki tujuan yang sama yaitu mewujudkan tujuan negara. KPK dan Polri bahu membahu bersinergi memberantas korupsi," kata Firli Bahuri dalam keterangan resminya, Rabu (19/4/2023).

Firli menyebut, bahwa Polri selalu memberikan bantuan dan andil besar dalam setiap kegiatan KPK. Mulai dari kegiatan penindakan hingga pencegahan korupsi.

"Tidak hanya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, komitmen KPK dan Polri juga diejawantahkan dalam pencegahan korupsi serta berbagai langkah edukasi dan sosialisasi antikorupsi bagi masyarakat luas," ungkap Firli.

"Kami dan Kapolri beserta seluruh anggota Polri dan Insan KPK memiliki semangat yang sama untuk mewujudkan indonesia bebas dan bersih dari korupsi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, KPK memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK juga sudah mengirimkan surat untuk mengembalikan Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Brigjen Endar kemudian melakukan upaya perlawanan atas pencopotan jabatan hingga pemulangan dirinya ke Polri tersebut.

Upaya Endar tersebut di antaranya, melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal unsur dugaan pelanggaran etik. Kemudian, melaporkan ke pihak kepolisian. Terakhir, melapor ke Ombudsman Republik Indonesia.

Saat ini, laporan Brigjen Endar tersebut sedang diproses oleh masing-masing instansi. Bahkan, Dewas telah mengklarifikasi lima pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar tersebut.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement