"Selanjutnya F akan mengambil kartu senpi, sehingga menyebabkan Senpi tersebut terjatuh di lantai," jelas dia.
"Pada saat F mengambil senpi, tanpa sengaja salah satu jarinya menarik pelatuk senpi, sehingga menyebabkan letusan dengan peluru karet," tambah dia.
Selanjutnya, jelas Komang, sekitar pukul 08.00 WITA, F diarahkan menuju Posko Avsec oleh petugas Avsec Bandara, untuk dimintai keterangan. Pukul 09.00 WITA, barang bukti senpi diserahkan kepada Personil Polsek Kawasan Bandara, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan Dokumen.
"Dari hasil pemeriksaan dokumen senpi, diketahui sesuai dengan nama penumpang selaku pemilik senjata api atas nama HW yang masa berlakunya sampai dengan tanggal 28 April 2023," jelas dia.
"F telah melakukan kesalahan prosedur dan telah dilakukan sanksi administrasi berupa penyitaan pas bandara oleh pihak Angkasa Pura yang selanjutnya diserahkan ke pihak otoritas bandara," lanjut dia.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.