Kemudian, 1 kunci mobil BMW, 1 sepatu merek Fila, uang tunai Rp1,9 juta pecahan Rp50.000 sebanyak 38 lembar milik korban, uang tunai Rp1,246 juta milik tersangka, 3 KTP milik korban, 1 STNK mobil Fortuner, 1 baju belang-belang warna hitam coklat dan 1 celana leging panjang berwarna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Naima S Bachmid, 63 tahun dibunuh kedua pembantunya FM alias F dan SDS alias S di rumahnya, OYO Assirot Recidence, Jakarta Barat. Pembunuhan dilakukan pada 13 April 2023 pukul 01.00 WIB.
Selain membunuh, pelaku juga membawa kabur dua kendaraan korban yakni mobil BMW dan Fortuner. "Ancaman seumur hidup," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.