LAMPUNG - Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat bergerak cepat mengamankan dua pelaku pengeroyokan dokter jaga di Puskesmas Fajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat, Lampung.
Video aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial. Terungkap, motif kedua pelaku karena tidak puas atas pelayanan korban.
Dalam rekaman video viral, terlihat kedua pelaku mencekik dokter jaga bernama Carel yang sedang bertugas pada Sabtu dini hari pekan lalu. Kepolisian pun mendapat laporan adanya aksi kekerasan dan pengeroyokan.
Mendapat laporan terjadi kekerasan dan pengeroyokan terhadap dokter tersebut, Tim Opsnal Polres setempat langsung mengamankan kedua pelaku yakni, Adi Wirahman, warga Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung dan Misran Hadi, warga Kelurahan Gunung Terang, Bandar Lampung di kediaman orangtuanya di Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat.
Di hadapan penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kekerasan terhadap korban. Dari kedua pelaku, terungkap motif kekerasan tersebut lantaran merasa kurang puas atas pelayanan dari korban yang terkesan lambat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika pelaku Misran membawa adiknya yakni Adi Wirahman berobat ke Puskesmas Fajar Bulan dengan keluhan nyeri pada perut bagian atas.
Setelah sampai di Puskesmas, pelaku Adi Wirahman langsung mendapatkan penanganan medis dari korban, karena sakit yang dirasa tak kunjung reda.
Korban menyarankan pelaku Adi untuk dirujuk ke rumah sakit. Namun, keluarga pelaku menolak dan menanyakan alasan kenapa harus dirujuk.
Perdebatan antara kedua pelaku dan korban tidak bisa terelakan mengakibatkan kedua pelaku naik pitam dan langsung menganiaya dengan cara mencekik dan membanting tubuh dokter Carel.
Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian dagu kiri, tangan dan leher.
Ternyata pelaku Misran Hadi sambil berkata dengan nada tinggi secara tiba-tiba langsung menarik korban serta mencekik dan membanting korban ke lantai. Secara bersamaan keluarga lainnya juga ikut menyerang korban.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Lampung Barat. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat berikut barang bukti berupa hasil visum. Keduanya diancam dengan Pasal 170 atau Pasal 351 tentang pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Arief Setyadi )