Sang ayah terkejut usai anaknya mengaku telah digilir oleh 3 tiga pemuda di sebuah kontrakan yang berada di Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah pada Minggu malam.
"Tidak terima dengan perlakuan ketiga buruh harian lepas tersebut, AB kemudian melaporkan para pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah," kata Edi.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, lanjut Edi, Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah memburu ketiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.