Perbuatan Dadang Buaya yang terbilang sadis ini praktis menyita perhatian publik. Pasalnya, ia baru saja bebas usai menjalani masa hukuman karena nekat menyerang markas tentara dan kantor polisi di wilayah Pameungpeuk pada pertengahan 2021.
AKBP Rio Wahyu Anggoro meminta masyarakat untuk tetap menyerahkan segala tindak pidana premanisme kepada hukum.
"Selama sistem peradilan kita seperti itu kita harus hormati. Justru harus mencari tahu apa pemicunya, kenapa kasus premanisme seperti ini berulang kali terjadi," ujarnya.
Kasus penganiayaan dan pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya dipastikan tidak akan diselesaikan secara restorative justice (RJ).
"Tidak akan kami RJ-kan," ucapnya.
Dadang Buaya dijerat dengan pasal berlapis karena ia telah membawa senjata tajam dan menganiaya orang hingga luka berat.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya. Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yang bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)