Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Ikut dalam Satgas, KPK Tetap Tindaklanjuti Dugaan TPPU Sesuai Kewenangannya

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2023 |08:37 WIB
Tak Ikut dalam Satgas, KPK Tetap Tindaklanjuti Dugaan TPPU Sesuai Kewenangannya
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

 

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), guna menguak dana janggal sebesar Rp349 T di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud mengungkap, ia akan melibatkan pihak eksternal dalam keanggotaan Satgas tersebut. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan ikut serta.

 BACA JUGA:

"KPK tidak ikut karena dia ada di luar kita," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Namun Mahfud menjelaskan, bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri agar tetap menindaklanjuti dugaan kasus TPPU sesuai dengan kewenangannya.

 BACA JUGA:

"Tapi saya sudah koordinasi dengan Pak Firli, Pak Firli akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK tanpa harus ikut tim (Satgas TPPU)," ucapnya.

Di sisi lain, banyak yang mempertanyakan tentang efektivitas tim, sebab dugaan tindakan TPPU terjadi di Kemenkeu, namun lembaga tersebut tetap ikut serta dalam satgas khusus. Mahfud kemudian menjelaskan ihwal hal itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement