Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Ikut dalam Satgas, KPK Tetap Tindaklanjuti Dugaan TPPU Sesuai Kewenangannya

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2023 |08:37 WIB
Tak Ikut dalam Satgas, KPK Tetap Tindaklanjuti Dugaan TPPU Sesuai Kewenangannya
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

Berdasarkan undang-undang, kata Mahfud, jika tindak pidana yang menyangkut soal pajak dan bea cukai, penyidiknya memang berasal dari Kemenkeu.

"Yaitu Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cuka, itu penyidiknya. Memang banyak yang 'wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?', Ndak juga karena nanti ini akan melibatkan banyak institusi," ucapnya.

"Dan yang dari luar kita undang juga sebagai narasumber, bukan sebagai orang yang menindaklanjuti secara yuridis projustisia karena tidak boleh selain polisi, jaksa, ditjen bea cukai, ditjen pajak, hanya itu yang boleh melakukan tindakan itu," sambungnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement