Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Guru Sekolah Minggu Cabuli Muridnya di Gereja

Eman Suni , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2023 |13:46 WIB
Bejat! Guru Sekolah Minggu Cabuli Muridnya di Gereja
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima Kota Kupang dan akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement