Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Guru Sekolah Minggu Cabuli Muridnya di Gereja

Eman Suni , Jurnalis-Jum'at, 28 April 2023 |13:46 WIB
Bejat! Guru Sekolah Minggu Cabuli Muridnya di Gereja
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kelapa Lima Kota Kupang dan akan dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement