Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasatpol PP DKI: Pemasangan Atribut Parpol Harus Kantongi Izin

Muhammad Fadli Rizal , Jurnalis-Minggu, 30 April 2023 |14:03 WIB
Kasatpol PP DKI: Pemasangan Atribut Parpol Harus Kantongi Izin
Ilustrasi (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Semua pihak yang ingin memasang atribut partai di Jakarta harus mengantongi izin. Hal tersebut diungkap kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin.

Arifin mengatakan, semua pihak yang hendak memasang atribut partai di wilayah Jakarta harus memiliki izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ya, dia (partai politik) harus bersurat ke pemerintah provinsi," kata Arifin di kawasan Senayan, Minggu (30/4/2023) dikutip Antara.

Selain mendapatkan izin, kata Arifin, pemasangan atribut partai politik seperti bendera dan sebagainya juga harus mengajukan permohonan waktu.

"Ya itu mengajukan berapa lama nanti kita evaluasi. Kalau waktunya sudah habis ya diturunkan," ujar Arifin.

 BACA JUGA:

Menurut Arifin, waktu pemasangan atribut parpol biasanya hanya 14 hari dan tidak bisa memperpanjang waktu pemasangan. Apabila sampai batas waktu pemasangan atribut parpol tersebut belum diturunkan, kata Arifin, maka Satpol PP yang akan menurunkan atribut tersebut.

"Ya enggak (ada perpanjangan) nanti diturunkan sendiri, kan ada event-event dia. Mungkin ada munas, ada raker segala macem kan gitu. Iya, kalau sudah selesai waktunya habis ya diturunkan," jelas Arifin.

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement