Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasatpol PP DKI: Pemasangan Atribut Parpol Harus Kantongi Izin

Muhammad Fadli Rizal , Jurnalis-Minggu, 30 April 2023 |14:03 WIB
Kasatpol PP DKI: Pemasangan Atribut Parpol Harus Kantongi Izin
Ilustrasi (Antara)
A
A
A

Ia mengatakan bahwa kapan waktu pemasangan atribut partai politik jelang pemilu 2024 merupakan kewenangan KPU. KPU juga yang mengatur kawasan mana saja yang boleh dipasangkan atribut partai politik tersebut, sedangkan Bawaslu akan mengawasinya.

"Kalau (atribut terkait) Pemilu KPU lah yang mengatur, bukan kita. Nanti KPU yang mengatur mana boleh, tidak boleh. Nanti dibawa ke Bawaslu, kalau Bawaslu melihat itu melanggar akan melaporkan kepada kita," jelas Arifin.

( Muhammad Fadli Rizal)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement