JAKARTA - Bareskrim Polri menahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang diunggah di media sosial (medsos).
Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:
1. Unggah Ancaman di Medsos
Andi mengunggah pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah lantaran perbedaan penetapan Hari Rata Idul Fitri 2023 dengan pemerintah.
Atas unggahannya tersebut, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
"(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).
2. Ditahan di Rutan Bareskrim
Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," tutur Vivid.