Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Tega Lecehkan Siswi SD di Kebun Sawit

Ira Widyanti , Jurnalis-Senin, 01 Mei 2023 |16:12 WIB
 Pria Ini Tega Lecehkan Siswi SD di Kebun Sawit
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

Tak terima dengan perlakuan pelaku, kedua orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung terkait peristiwa tersebut.

Kapolsek menjelaskan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa pelaku dan korban berstatus pacaran dan baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

"Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit Kampung Tri Tunggal Jaya," ungkap Taufiq.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement