"Nanti kita lihat seperti apa, sementara kita masih melakukan penahanan di Polrestabes, nanti kita lihat perkembangan kasusnya nanti apakah dilanjutkan ataukah memang ada seperti apa," jelas Budi.
Informasi terbaru, Brenton mengaku kepada polisi bahwa dirinya merupakan seorang mualaf.
"Kalau pengakuannya yang bersangkutan Islam, mualaf," ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.
(Awaludin)