Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

3 Fakta Penelitin BRIN Andi Pangerang Ditangkap, Ditahan di Rutan Bareskrim

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Selasa, 02 Mei 2023 |06:04 WIB
3 Fakta Penelitin BRIN Andi Pangerang Ditangkap, Ditahan di Rutan Bareskrim
Andi Pangerang Hasanuddin (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Bareskrim Polri menahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' yang diunggah di media sosial (medsos).

Berikut sejumlah fakta terkait peristiwa tersebut:

1. Unggah Ancaman di Medsos

Andi mengunggah pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah lantaran perbedaan penetapan Hari Rata Idul Fitri 2023 dengan pemerintah.

Atas unggahannya tersebut, Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

"(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

2. Ditahan di Rutan Bareskrim

Vivid mengatakan, bahwa Andi Pangerang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Penahanan kemudian dilakukan di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim," tutur Vivid.

3. Ditangkap Kemarin

Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri menangkap menangkap ASN BRIN Andi Pangerang Hasanuddin kemarin.

Andi ditangkap usai berkomentar bernada negatif dan mengandung unsur ancaman tentang Muhammadiyah di sosial media.

"Benar (AP Hasanuddin ditangkap)," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu 30 April 2023.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement